Kabupaten Tangerang - Pelaksanaan pembangunan proyek paving blok dikampung peusar Rt.02/01 kelurahan binong curug tangerang menuai sorotan hasil dari pantauan media, selasa (8/9/2026).
Terlihat sejumlah pekerja sedang membongkar dan merapikan pekerjaan paving blok tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standart K3. Seperti : Helm, Sepatu, safety, Sarung tangan dan Rompi, terlihat jelas dilapangan hanya sebagian pekerja yang memakai rompi kerja. Dan yang lainnya hanya memakai kaos, celana pendek dan sandal jepit saja.
Berdasarkan informasi papan proyek, proyek tersebut dikerjakan oleh CV.UTAMA PUTRA JAYA dengan biaya Rp.99.776.000,- dengan waktu kerja 21 hari kalender dan sumber dana dari APBD kabupaten tangerang TA 2026
Dibawah papan proyekpun tertulis : PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR.
Melanggar aturan ketenagakerjaan penggunaan APD merupakan kewajiban tertuang dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker No.8 Tahun 2010. Bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja seperti, tertimpa bahan material, terkena paku, atau terpeleset di kerja.
Selain itu selama proses pekerjaan berlangsung tidak tampak juga petugas pengawas dilapangan, kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran terkait pengendalian antar pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Saat konfirmasi ke kecamatan curug mengenai pengawas proyek, media memperoleh informasi bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh seorang berinisal ( K ).
“Oleh karena itu pihak terkait pemerintah kecamatan curug melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan memenuhi standar teknis yang mengutamakan keselamatan kerja, serta menjamin kualitas hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.