KABUPATEN TANGERANG - Aparat jajaran Polresta Tangerang pengamanan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awal terungkap kasus saat seorang pria berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Dari pencariannya, polisi berhasil menangkap dua pria yakni JR (39) dan MT (39). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan, dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg.
Saat itu, korban DP yang hendak pulang dicegat beberapa orang yang mengendarai satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Menurut keterangan korban, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menyebutkan tuduhan tertentu kepada korban.
Korban lalu diminta masuk ke dalam mobil, kemudian menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para tersangka lalu mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM korban sebesar Rp7,9 juta.
"Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan," terang Indra Waspada.
Polisi terus melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui para tersangka sebelumnya diduga melakukan tindak pidana serupa di daerah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Saat itu para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis. Para tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara korban lainnya masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok.