JAKARTA — Profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat terkait Akta Kelahiran yang diterbitkan pada tahun 2005.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/7714/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam laporan itu, seorang warga melaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, terkait dengan Nomor Akta Kelahiran yang diterbitkan pada tahun 2005.
Penasihat hukum terlapor dari Biro Hukum & Konsultan Matahati, Hanifan Musliman, SH, mikroskop dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, kliennya lahir pada tahun 2001 dan pada saat akta tersebut diterbitkan masih berusia sekitar empat tahun.
“Klien kami adalah anak yang sejak lahir dirawat oleh orang tuanya. Sangat tidak masuk akal jika seorang anak yang baru berusia empat tahun pada tahun 2005 menyampaikan memalsukan dokumen hukumnya sendiri,” ujar Hanifan, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Hanifan, perkara tersebut dilaporkan oleh saudara kandung kliennya setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
Kuasa hukum menilai fakta mengenai usia terlapor ketika Akta Kelahiran diterbitkan menjadi seharusnya salah satu hal penting yang didalami penyidik sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Hanifan mengatakan penyidik diduga meminta kliennya membatalkan atau mencabut Akta Kelahiran yang diterbitkan pada tahun 2005, disertai ancaman mengenai hukuman pidana.
"Klien kami hanya mengekstraksi mengapa dia didorong untuk mencabut dokumen yang selama ini menjadi dokumen kependudukannya," katanya.
Persoalan lain yang kini dibahas adalah munculnya Akta Kelahiran atas nama terlapor yang disebut diterbitkan pada tahun 2025 oleh Disdukcapil Cibinong.