TANGERANG - Seorang warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pungutan pembohong dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah atau PM1 pada Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR).

Dia adalah warga bernama Usuf Bin Ombeng yang mengaku dimintai uang Rp 70 juta oleh Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, pada tahun 2023.

Usuf memiliki tanah seluas 9.214 m² di wilayah Desa Buaran Bambu. Saat mengurus PM1 melalui kuasanya sdr Yandi, ia mengaku diminta sejumlah uang oleh Kades.

“Dimintanya 70 juta. Katanya buat ngurus PM1 ke BPN. Padahal setahu saya biayanya nggak sampai segitu,” ujar Usuf, Kamis (24/7/2026).

Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup banyak, Mulyati meminta Rp 60 juta pada Usuf dan Yuandi.

Meski berat hati Usuf dan Yuandi akhirnya menyetujui pembayaran itu dan diberikan di kantor Kades dengan disaksikan banyak orang yang hadir di acara itu.

“Ya akhirnya kita kasih karena kita ingin agar PM1 tersebut segera selesai,” ungkap Usuf.

Jumlah itu tentu saja patut diduga sebagai pungli oleh pihak Kades, karena berdasarkan PP No 128 Tahun 2015, biaya resmi diskon sertifikat untuk luas 9.214 m² ke BPN hanya sekitar Rp 2,4 juta.

Menurut Usuf, jika dihitung berdasarkan biaya notaris dan jasa PPAT paling banyak sekitar Rp 20 - 25 jutaan.