Judul

TANGERANG- Seorang warga Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang bernama Ersih.

Ersih mengaku menjadi korban dugaan sindikat mafia tanah. Rumah warisannya terancam dilelang oleh KPKNL Tangerang I akibat tunggakan kredit senilai Rp393.041.177,00 ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang BSD.Senin (8/9/2026).

Padahal menurut Tim Kuasa Hukum Ibu Ersih korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank dan tidak pernah memproses hak cipta di hadapan PPAT/notaris.ujar nya .

Lanjut Kuasa Hukum Ibu Ersih,oleh karena itu Kami sebagai Kuasa hukum menyatakan sikap dan tuntutan secara tegas kepada semua pihak terkait,khususnya,

Kepada Pengadilan Negri Tangerang dan KPKNL Tangerang 1,

*Mendesak diterbitkan nyapenetapannya penetapan blokir dan pembatalanproses lelang umumatas obyek SHM No 01694/2018 secara serta merta demi mencegah timbulnya kerugian permanen.

*Mengabulkan gugatan penggugatdengan cara PN Tangerang menyatakan SHM No 01694/Desa Tanjakan Mekar yang terletak di Kampung Jungkel Rt 12/05 Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang provinsi Banten seluas 266 m² adalah milik penggugat Ibu E secara sah dan mempunyai kekuatan hukum.

* Menyatakan perbuatan tergugat 1,2,3,4 dan 5 secara bersama-sama maupun sendiri telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan penggugat.