TANGERANG – SMKN 2 Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait tampilan nilai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang menuai pertanyaan dari masyarakat. Pihak sekolah menyatakan nilai yang ditampilkan pada sistem pengumuman bukan nilai asli peserta, melainkan hasil konversi nilai yang telah ditetapkan dalam mekanisme seleksi.
Ketua Panitia Pelaksana SPMB SMKN 2 Kabupaten Tangerang, Memi Meliani Qodri, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia SPMB Provinsi Banten sebelum pengumuman hasil seleksi diumumkan kepada publik.
“Kami sudah berkomunikasi dan meminta Arah kepada Panitia SPMB Provinsi Banten melalui WhatsApp sebelum pengumuman dilakukan. Seluruh tahapan dan proses seleksi telah dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” ujar Memi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, nilai yang ditampilkan pada hasil pengumuman merupakan hasil konversi nilai. Ia menekankan seluruh proses seleksi mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Semua sudah sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada juklak serta juknis SPMB Provinsi Banten. Nilai yang ditampilkan, termasuk angka 95,00 yang muncul di hampir seluruh jurusan, merupakan hasil konversi nilai. Pihak sekolah meyakini proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima sejumlah pihak. Sekretaris DPP LSM Lipan HAM, Nurasandi, menilai terdapat kejanggalan pada munculnya nilai yang sama di hampir seluruh jurusan, kecuali pada Program Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH).
“Kami menafsirkan logika konversi nilai yang menghasilkan angka sama di hampir seluruh jurusan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Nurasandi.
Menurutnya, penyajian nilai seragam berpotensi menghambat masyarakat untuk melakukan perbandingan terhadap hasil seleksi, terutama bagi orang tua dan calon murid yang tidak lolos dalam proses penerimaan.
“Kami akan terus meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui mekanisme PPID sampai informasi yang diberikan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan kesan adanya informasi publik yang disembunyikan,” tegasnya.