Tangerang Selatan – Ketua Umum Ruang Jurnalistik Nusantara Arfendy CFLE, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia dan Lembaga Aliansi Indonesia Herry Setiawan, SH, C.BJ., C.EJ. angkat bicara terpantau Wajah Asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal.
Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong.
Di Duga bos jaringan Obat Obatan Terlarang Tipe G Bernama Muchklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini. Pada Hari Jum'at (13/02/2026)
Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan generasi anak muda
Hasil penelusuran Tim Awak Media Jurnalistik Wartawan dan Lembaga Aliansi Indonesia dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung cepat, tanpa menyentuh hukum apakah pihak Aparatur Negara Indonesia akan menutup mata dengan kasus ini membiarkan begitu saja, para pelaku menyuplai dan menjual obat keras ilegal Type G secara bebas.
Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter.
Di atas kertas, Muchklis disebut-sebut sebagai penyambung utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.
Taji Penegak Hukum Dipertanyakan
Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan ….. ?????.