Cilegon -Proyek bernilai miliaran jadi sorotan publik, pada hari Sabtu 23 Mei 2026 awak media dan LSM GP2B berkunjung ke lokasi proyek pekerjaan Preservasi PT. Sentra Bangun Jaya di jalan Lingkar Selatan Cilegon dengan nilai kontrak Rp 32.714.163.405 no Kontrak PB 0201 t/KTR/BPJN 9.6.1/ MK/ 03/2025. Saat tim media dan LSM tiba dilokasi ditemukan banyak penyusunan bahan material yang tidak sesuai RAB yang telah ditentukan. Terutama pada bagian pemasangan u-dhit yang dudukannya tidak memakai pasir dan pada saat u-dhit di turunkan dan posisi tidak maksimal, sehingga menimbulkan penumpukan udara dan berlumpur, yang mengakibatkan pasangan u-dhit tidak merata serta terlihat pada sambungan u-dhit ditemukan kerenggangang dan tanah adukan semen yang menggumpal. Pada pekerjaan pejalan kaki jalan Paving Blok pun ikut jadi sorotan, pasalnya urugan tanah bukan menggunakan tanah pilihan melainkan tanah bercampur sampah dan banyak akar kayu pohon besar. Minggu (24/5/26)
Saat pantauan awak media dan LSM telah terjadi pembiaran dan dugaan kelalaian pengawasan dari pihak konsultan dan Dinas terkait, sehingga banyak dugaan pengurangan bahan material yang tidak sesuai RAB. dan pihak konsultan pengawas serta Dinas diduga tidak pernah melakukan teguran dan peringatan kepada pihak pelaksana sampai pekerjaan tersebut dengan berjalan santai dan tidak memperhatikan speksipikasi teknis.
Dan juga pada pekerjaan pemasangan paving blok bahan yang sudah terpakai dipakai dan bergelombang, disebabkan pemerataan tanah diduga asal. Begitupun pemasangan u-dhit banyak yang berongga-rongga karena tidak diberikan adukan air mani dan batu terbelah.
Akibat ketidakadilan para pengawas dan pihak dinas terkait, pekerjaan proyek tersebut diperkirakan banyak yang tidak sesuai spesifikasi.
Di lokasi, Mugi W. Selaku ketua LSM GP2B mengeluhkan dengan ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dipekerjaan proyek tersebut, diduga pekerjaannya asal jadi. Tegasnya
Masih Mugi. M, pekerjaan ini sudah jelas banyak pelanggaran yang tidak sesuai speksipikasi teknis, kami berharap kepada Irjen kementrian PU harus tidak tegas terhadap perusahaan yang mencoba bermain nakal, jika terbukti banyak kejanggalan dalam pekerjaannya, perusahaannya harus dimasukkan ke daftar hitam (Blacklist). Ucap Mugi
Sampai berita ini diterbitkan, pihah pelaksana mau pun dinas PU dari BPJN belum bisa memberikan keterangan, karena sudah beberapa kali kami menghubungi Topik sebagai personalia menejer (PM) nya pun tidak ada respon.