KOTA TANGERANG – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku sejak 10 Juni 2026 menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah meningkatnya biaya transportasi, DPRD Kota Tangerang mendorong masyarakat untuk mulai memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif mobilitas yang lebih hemat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertata.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi, mengatakan penggunaan transportasi umum dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dalam menyikapi kenaikan harga BBM. Selain membantu menekan pengeluaran, langkah tersebut juga dinilai mampu mengurangi kemacetan dan polusi udara yang masih menjadi tantangan di wilayah perkotaan.

“Kenaikan harga BBM menjadi perhatian bersama. Masyarakat dapat mulai memanfaatkan transportasi umum sebagai pilihan yang lebih hemat sekaligus berkontribusi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Tangerang,” ujar Edi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, Kota Tangerang saat ini telah memiliki sejumlah layanan transportasi publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Tingginya minat warga terhadap moda transportasi umum juga terlihat dari jumlah pengguna Bus Rapid Transit (BRT) Tangerang atau Bus Tayo yang mencapai 1.731.753 penumpang sepanjang tahun 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah penumpang telah mencapai 763.130 orang.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa transportasi umum semakin diterima sebagai pilihan mobilitas masyarakat. Namun, Edi menegaskan bahwa upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan serta dukungan regulasi yang memadai. Menurutnya, transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi.

Oleh karena itu, DPRD Kota Tangerang terus mendorong penguatan sektor transportasi, baik melalui peningkatan pelayanan maupun penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, DPRD Kota Tangerang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Edi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang menjelaskan, raperda tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat.

“Perda ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem transportasi yang membantu mobilitas masyarakat secara efisien, aman, dan terintegrasi. Mengingat Kota Tangerang memiliki keterkaitan dengan wilayah sekitar, termasuk DKI Jakarta, aspek integrasi transportasi menjadi salah satu poin penting yang kami bahas dalam penyusunan raperda ini,” terang Edi.