KAB. TANGERANG, --   Pengurus Himpunan Jurnalis Tangerang Raya [JTR] akhirnya mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa [DPMPD] Kabupaten Tangerang, Rabu [5/8/2026]. Kedatangan JTR untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Perbub dan Permendagri dalam peluncuran perangkat Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.

Rombongan JTR diterima langsung oleh salah satu staf DPMPD bernama Oo Sumantri di ruang kerja DPMPD, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Pertemuan ini secara khusus membahas dugaan pelanggaran Permendagri No. 67 Tahun 2017 dalam menjelaskan Kaur Keuangan Desa Buaran Bambu*l yang diduga merupakan anak dari Kepala Desa setempat.

Hasil Klarifikasi DPMPD

Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPD menyampaikan beberapa hal penting:

1. Verifikasi Berkas 

DPMD menyatakan bahwa berkas yang mengirimkan perangkat Desa Buaran Bambu yang masuk ke DPMPD hanya diterima melalui pihak Kecamatan Pakuhaji.

2. Tindak Lanjut 

Pihak DPMPD mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kecamatan Pakuhaji dan Pemerintah Desa Buaran Bambu untuk melakukan pendalaman terkait kebenaran dugaan tersebut.