Tangerang Selatan- Penanganan kasus interpretasi terhadap Nanang Setiawan (34) di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, hingga kini belum membahas titik terang.
Meski laporan polisi telah dibuat sejak 22 April 2026 atau sudah berjalan sekitar 3 bulan, korban mengaku belum mendapat kepastian hukum.
Nanang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari penyidik. Namun, hingga saat ini panggilan terhadap pelaku tak terduga belum juga dilakukan.
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
"Saya sudah lelah konfirmasi ke penyidik melalui WA. Responnya hanya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan masih menunggu perintah pimpinan. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas, saya merasa selalu dibola-bola," ujar Nanang kepada awak media, Selasa, (7/7/2026).
Menurut Nanang, dalam SP2HP terakhir disebutkan polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku tak terduga. Namun setelah berulang kali dikonfirmasi, tidak ada kejelasan terkait tindak lanjut tersebut.
Lebih miris lagi, kata Nanang, pelaku tak terduga seolah tidak merasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kondisi ini membuat Nanang menganalisis profesionalisme penegakan hukum di Polsek Pagedangan.
"Terlihat seperti tidak ada kepastian. Korban terus menunggu dan berharap kejadian tak terduga pelaku secepatnya diproses secara hukum, sementara proses di Polsek berjalan sangat lambat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Pagedangan terkait langkah lanjutan penanganan perkara yang dinantikan korban.