Tangerang– Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) menerima informasi dari warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengirimkan perangkat desa.

Dalam informasi tersebut, Kepala Desa Buaran Bambu Mulyati diduga mengangkat anak kandungnya, Aldi SAP sebagai Kaur Keuangan Desa dan suami Anda Suhanda sebagai Tenaga Pelaksana, tanpa melalui proses seleksi terbuka.

"Ini kami laporkan karena khawatir ada benturan kepentingan. Kaur Keuangan kan pegang uang desa/APBDes. Kalau dijabat keluarga Kades, rawan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (31/7/2026).

Diduga Langgar 2 Aturan

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 3, Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.

Sementara Perbup Tangerang No. 21 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 huruf g juga menegaskan hal yang sama untuk wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, PP No. 11 Tahun 2019 mewajibkan setiap pengaktifan perangkat desa dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Camat.

Desak Evaluasi SK  

Warga mendesak Camat Pakuhaji, DPMD Kab. Tangerang, dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan meninjau ulang SK pengangkatan tersebut.