Tangerang -Larangan meliput bagi wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik diancam sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Media Center Rajeg (MCR) Nean Irawan yang hendak mengambil gambar dan liputan kejadian Kebakaran di TPA jati Waringin di larang masuk oleh Oknum Polisi yang berjaga di jembatan Pulo.minggu 05/07/2026.

Saat ditanya ini instruksi Pimpinan,coba saya lihat KTA anda,ujar Polisi ber inisial"R" yang memberhentikan Ketua Media Center Rajeg.

Nean Irawan Ketua center Rajeg saat dikonfirmasi Rekan Rekan Wartawan menjelaskan.

Secara pribadi saya tidak terima dengan perlakuan oknum polisi Berinisial "R"ini,saya hendak masuk dan mengambil gambar lokasi kebakaran di TPA Jati Waringin untuk Berita saya malah di hadang ga boleh masuk,sampai dia menanyakan KTA saya,ujar Nean .

Lanjutnya,setelah saya keluarkan KTA dari media saya Portalbanten,KTA MCR,KTA Jurnalis Tangerang Raya,dan KTA PWI, saya sempat beradu argumen.sampai saya tanya ada yang kurang ga,kalau ada yang kurang, ini di saya masih ada KTA media saya yang lain,

Sempat saya bertanya,ini jalan di tutup instruksi siapa,jawabnya singkat,Pimpinan saya,silahkan panggil pimpinannya kita ngobrol disini,saat dipanggil pimpinannya ga mau mendekat,malah memakai masker hitam dan berubah muka.pungkas nean.