PR TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jawara Banten resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada terkait dugaan tindak pidana kejahatan dan atau penggelapan proyek pembangunan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di Serang dan ditujukan kepada Kapolda Banten hingga Dirreskrimum. Surat permohonan bernomor akta notaris 06.13/III/2024 itu berisi laporan dugaan penipuan proyek desa dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta.
Dua Pimpinan LSM Bertindak sebagai Pengadu
Dalam surat yang dikeluarkan, dua pimpinan LSM Jawara Banten bertindak sebagai pengadu, yakni Sekretaris Jenderal Donal dan Ketua Umum Jenal Abidin. merupakan warga Kampung Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Dan warga, Rajeg, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
LSM Jawara Banten Jainal Abidin dan Donal menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak yang dirugikan dalam proyek yang menjanjikan tersebut.
Kronologi Dugaan Penipuan Proyek Desa Kemiri
Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula sekitar Januari 2024. Seorang yang menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri berinisial S, diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada klien pengadu berinisial HH
Dengan Iming-iming Proyek Desa di wilayah Desa Kemiri. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga tidak pernah direalisasikan sampai saat ini.
Ketum LSM Jawara Banten Jainal Abidin Menyebutkan, kliennya atas nama Sdr. HH telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).