TANGERANG – Dugaan praktik peredaran narkoba dari dalam Lapas kembali mencuat. Seorang warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jalan Veteran Raya Nomor 2, Babakan, Kota Tangerang, disebut-sebut masih leluasa mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Informasi yang beredar menyebutkan pemain berinisial “J” diduga kuat berperan sebagai pengontrol jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di luar lapas. Dugaan ini menambah panjang daftar persoalan klasik lembaga pemasyarakatan: lemahnya pengawasan internal yang membuka celah bagi praktik ilegal tetap berjalan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang, Edy, untuk meminta klarifikasi resmi. Dalam keterangannya, Edy mengaku belum melakukan pengecekan awal atas laporan terbaru tersebut.

“Kita belum cek. Kami terima kasih, kasih info,” singkatnya.

Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan penjelasan lanjutan yang disampaikan dalam kesempatan yang sama. Edy justru memberkan bahwa gagal telah melakukan serangkaian langkah penindakan, termasuk membuka alat bukti dan menelusuri komunikasi yang bersangkutan.

"Sudah kita tindaklanjuti. Yang kemarin juga sudah kita tindaklanjuti. Berita Acara Pemeriksaan dan HP yang bersangkutan sudah dibuka semua, komunikasi dengan siapa saja sudah dibuka, dan sudah dilaporkan ke pimpinan, termasuk seluruh riwayat transaksi transfer," jelasnya, Minggu (5/7/2026).

Lebih jauh lagi, Edy mengungkapkan telah mengantongi data pihak luar yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak dari luar disebut telah diamankan.

“Orang luarnya kita sudah punya datanya lengkap. Komunikasinya dengan siapa saja yang di luar juga sudah kita catat semuanya. Kita juga sudah menyiapkan Laporan Polisi untuk diserahkan ke kepolisian,” tambahnya.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak Lapas Kelas I Tangerang. Ketiadaan dokumen resmi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus serta konsistensi ketentuan yang disampaikan.