Kabupaten Tangerang – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Tangerang, Polres Tangerang, serta DPRD Kabupaten Tangerang atas dugaan pelanggaran serius terhadap Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

Ketua FMBN menegaskan, sejumlah oknum Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya dan sekitarnya diduga tetap beroperasi secara terang-terangan, meski aturan telah jelas mengatur menyediakan bahkan menyediakan sementara aktivitas hiburan malam demi menjaga kenyamanan dan menghormati nilai-nilai masyarakat religius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap kebijakan kepala daerah yang sah dan berlaku. Jika dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan,” tegas Ketua FMBN dalam pernyataan resminya.

FMBN menilai, Surat Edaran Bupati bukan sekadar imbauan moral, melainkan instrumen kebijakan administratif yang memiliki konsekuensi hukum dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Ketidakpatuhan terhadap kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha, kesepakatan umum, serta norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, FMBN mendesak aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP, untuk segera melakukan:

​Inspeksi mendadak terhadap THM yang diduga jalur lalu lintas.

​Penegakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

​Penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana atau perlawanan terhadap petugas.

​FMBN juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak memberi isyarat pasif terhadap laporan.