TANGERANG — Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap pemerintah maupun BUMD dijamin oleh undang-undang. 

Namun kritik yang berkembang di ruang publik juga harus didasarkan pada fakta dan data, bukan opini tendensius yang menggiring persepsi negatif.

Hal tersebut diungkapkan Ibnu Jandi sambil memberikan berbagai sorotan terhadap Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Direktur Utamanya, Doddy Effendy.

Menurut Ibnu Jandi, sepanjang yang diketahuinya, Dirut Perumda Tirta Benteng tidak pernah anti kritik ataupun menutup ruang masukan dari masyarakat.

Ia menilai kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang memang harus diterima oleh pejabat publik maupun pimpinan perusahaan daerah.

“Pejabat publik memang wajib siap menerima kritik.Tetapi jangan sampai kritik dipenuhi dugaan, framing, dan opini yang dibangun tanpa fakta,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi kebijakan dan pelayanan publik. 

Namun ia mengingatkan agar penyampaian informasi kepada masyarakat tetap mengedepankan objektivitas dan tidak membentuk penghakiman sepihak.

Menurutnya, ketika sebuah isu terus digiring dengan asumsi, skeptisme berlebihan, hingga narasi yang cenderung provokatif, maka publik juga berhak menilai integritas dan arah dari pemberitaan tersebut.