KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus tindak pidana selama satu bulan terakhir. Dari cakupan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka dari berbagai kasus kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan hingga pencurian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penyebaran kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskrim bersama jajaran Polsek dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Tangerang.

"Dalam satu bulan terakhir kami berhasil mengungkap 52 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam anggota tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat," ujar Jauhari dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dari total kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus curas, tiga kasus curat, 44 kasus curanmor, dua kasus pencurian biasa dan satu kasus pengeroyokan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit kendaraan roda empat, 26 unit sepeda motor, satu pucuk senpi, satu mainan senpi, senjata tajam, 17 kunci huruf T, 46 mata kunci, 26 telepon genggam, CCTV, STNK hingga alat kejut listrik.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyoroti lima kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya. Salah satunya menyebarkan kelompok curanmor bersenjata di wilayah Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Dimas Maulana. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial A, IS, DP dan MS beserta barang bukti senjata api rakitan, kunci letter T dan kendaraan hasil curian.

“Para pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan bermotor dan membawa senjata api rakitan guna menghindari kejaran warga saat aksinya diketahui,” terang Jauhari.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian ATM ganja di Jalan Raden Fatah, Ciledug. Dalam kasus tersebut, empat tersangka berinisial MT, AN, EA dan FP diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, cutter, lem dan alat pendukung lainnya.