Pandeglang --Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, memberikan penjelasan terkait penyebarannya mengenai penggunaan koperasi operasional mobil yang sempat digunakan untuk membantu pengangkutan komoditas kayu.
Ketua Pengurus KDMP Kiara Payung, Sarjoni, mengatakan pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap pengelolaan aset koperasi.
Oleh karena itu, kata dia, pengurus KDMP dibawah Nahkodanya menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan yang diambil menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang terjadi. Kami juga mengapresiasi perhatian serta fungsi kontrol dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan koperasi,” ujar Sarjoni.
Ia menjelaskan, pemanfaatan kendaraan tersebut merupakan hasil kesepakatan pengurus koperasi sebagai bentuk optimalisasi armada operasional sementara.
Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah membantu salah satu warga Desa Kiara Payung dalam kegiatan angkutan kayu yang dilakukan secara terbatas dan diketahui oleh pemerintah desa.
Keputusan itu merupakan hasil musyawarah pengurus koperasi. Kendaraan dimanfaatkan sementara untuk membantu salah satu warga di Kiara Payung mengangkut kayu dan juga diketahui oleh Kepala Desa, jelasnya.
Sarjoni juga menegaskan, penggunaan kendaraan tersebut tidak mengubah fungsi utama operasional mobil menjadi aset milik koperasi yang dipersiapkan untuk menunjang berbagai kegiatan dan pelayanan KDMP kepada masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan sementara itu juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian koperasi terhadap kebutuhan warga selama tidak mengganggu operasional koperasi.