KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengukuhkan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB). Forum tersebut diharapkan menjadi wadah aspirasi dan komunikasi dua arah antara pelanggan dengan Perumda TB, sehingga pelayanan air bersih di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.

“Untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik, kita perlu terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Karena pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mampu mendengar dan menjawab kebutuhan pelanggan,” tutur Sachrudin.

Dikukuhkannya Forum Pelanggan Perumda TB mendapatkan analisa dari Ketua LSM, Ibnu Jandi, S.Sos., MM

Dalam keterangannya, Ibnu Jandi, atau yang dikenal dengan sebutan Bung Jandi, menerangkan bahwa Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) pembentukan dan pengukuhannya sudah sah secara hukum yang mengikat, karena didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.

Inilah rujukan hukum yang mengikatnya:

1. Berdasarkan kebutuhan legalitas, pendataan administrasi yang akurat, serta sebagai dasar perjanjian (Surat Permohonan Langganan/SPL) antara calon pelanggan dan pihak PDAM.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagai payung hukum nasional, setiap BUMD berbasis pelayanan publik diwajibkan menyediakan wadah partisipasi masyarakat serta transparansi pelayanan bagi para pelanggannya.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Pada Pasal 85 ayat (1), disebutkan secara tegas bahwa pelayanan air minum oleh Perumda Tirta Benteng kepada pelanggan dilakukan berdasarkan ketentuan umum berlangganan. Formulir (form) pendaftaran atau administrasi pelanggan merupakan instrumen pengikatan hubungan hukum perjanjian penyediaan air bersih tersebut.

4. Perwali Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng.