TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan tersangka berikut bukti barang sabu 25 kilogram dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu 14 Februari 2026 kemarin, hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Ribuan orang terselamatkan atas terungkapnya kasus narkotika ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penutupan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih, ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026) siang.

Menurutnya, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arah pengontrol jaringan.

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dari dalam kendaraan itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan (mudik).

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Lebih lanjut, ungkap Kapolres, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42).Kedua residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu, kata Jauhari.