TANGERANG - Video unggahan viral diberbagai Platform media sosial berdurasi 1 menit dengan konten menantang nantang dan mengancam media mau digorok meniru oleh seorang pria yang tidak mengenakan baju ikat kepala sambil memegang besi bulat ukuran 40 cm itu terdengar sangat serius. Video yang diketahui dibuat oleh oknum warga Sukadiri wilayah hukum Polsek Mauk Kabupaten Tangerang sontak menjadi perbincangan publik.

Dalam video ancaman yang dikatakan pria yang diketahun bernama Ken Ken itu menyebut 'ada media langkahi dulu mayat saya neh. Langkahi mayat saya dulu neeehhh. Jangan macem-macem masuk wilayah orang, saya pukul kamu, patah leher kamu. Mampus kamu disini. Jangan macem-macem, aaacchhhh masuk wilayah orang tanpa assalamualaikum, gua pukul neh pake besi ini. Jangan maen-maen kamu. Kamu culik orang-orang saya, gua gorok leher kamu'.

Perlu diklarifikasi, bahwa oknum pria bernama Ken Ken itu bukanlah pengurus dan anggota dari ormas BPPKB, meski dulunya orang tersebut adalah ketua PAC BPPKB Sukadiri sebelum digantikan ketua PAC yang baru bernama bang Pe'i. 

"Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindaktegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan pengancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan." Ucap ketua BPPKB PAC Suakdiri melalui keterangan voice notnya, Sabtu (16/5/2026).

Kegaduhan atas ancaman yang diperbuat Ken Ken, Polsek Mauk bergerak cepat untuk melakukan upaya-upaya perdamaian masyarakat. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, SM, S.Pd., ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (16/5/2026) mengizinkan telah mengamankan oknum warga bernama Ken Ken. 

Desakan dari berbagai organisasi pers dan para media serta wartawan pun mengalir. Melalui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengawal proses pelimpahan pelaku tak terduga ke Polresta Tangerang. 

Tim kami dari Korwil Kab Tangerang sejak siang tadi, Minggu (17/5/2026) sudah berada di Polsek Mauk. Mereka menunggu kedatangan kami dari pusat dan DPD Provinsi Banten hadir di Polsek Mauk untuk melakukan pengawalan Ken Ken yang akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Jelas Ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/5/2026). 

Hingga akhirnya lanjut Opan, pada pukul 02.30 wib dini hari, tepatnya tanggal 18 Mei 2026, Ken Ken berhasil dilimpahkan ke Polresta Tangerang. Penyerahan kejadian tak terduga pelaku diserahkan langsung Kanit reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah atas respon cepatnya untuk memproses kejadian tak terduga pelaku pengancaman terhadap rekan-rekan media dan wartawan. Langkah yang diambil Kapolres merupakan langkah "Satya Habprabu", Setia, Kuat, dan Berani Mengorbankan Diri Demi Kepentingan Negara dan Masyarakat". Pedoman itu bagi Polri sebagai bentuk tugas dengan profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab. "Ungkap Opan.[]