TANGERANG – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL-BU) mulai diuji implementasinya.
Di tengah harapan besar terhadap kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat, muncullah regulasi ini hanya berakhir sebagai formalitas tanpa dampak nyata.
Jurnalis senior Marsudin Hasan menilai, keberadaan perda tersebut memang membawa semangat baru dalam penataan program CSR di Kota Tangerang. Namun, ia mengingatkan bahwa kekuatan regulasi tidak berarti tanpa keberanian dalam eksekusi.
“Secara aturan sudah sangat tegas. Perusahaan wajib menjalankan TJSL dan harus terintegrasi dengan pembangunan daerah. Tapi pertanyaannya, apakah ini benar-benar dijalankan atau hanya dihentikan di dokumen?” ujar Marsudin.
Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023, setiap badan usaha diwajibkan melaksanakan program TJSL yang sinergis, terarah, dan berkelanjutan. Bahkan, perusahaan diwajibkan menjadi bagian dari forum TJSL serta menyusun rencana program setiap awal tahun.
Namun menurut Marsudin, realita di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan TJSL selama ini masih belum optimal. Program-program yang berjalan kerap tidak memiliki arah yang jelas dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selama ini kita melihat TJSL belum terarah. Output-nya belum maksimal, dan sinergi yang diharapkan seringkali hanya terlihat di laporan, bukan di dampak nyata,” katanya.
Sorotan juga menyentuh pada aspek sanksi, dalam perda tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menjalankan TJSL, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, Marsudin mengambil sejauh mana ketegasan itu akan benar-benar diterapkan.