TANGERANG — Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku menandatangani surat pengunduran diri anaknya, padahal siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir

Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa 10 Pebruari 2026 , saat dia dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih diajak bermusyawarah, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.

“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar Rabu 11 Pebruari 2026.

Tuti mengakuinya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP)—masing-masing satu SP di kelas X dan XI, serta dua SP di kelas XII. Namun ia menilai langkah sekolah tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pelatihan.

"Sebagai orang tua, saya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir, masa di dekatnya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya sama sekali tidak mempertimbangkan," katanya penuh kecewa.

Lebih jauh lagi, Tuti menilai praktik tersebut mencerminkan wajah pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kekuasaan,” ucapnya lirih.

Menangapi kasus tersebut, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan siswa secara sepihak, terutama siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan.

“Hak anak atas pendidikan dilindungi secara tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegas Kurtubi.